BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hukum dalam masyarakat dalah bertujuan untuk mengendalikan msyarakat.Hukum adalah sebuah sistim yang di tegakkan terutama untuk melindungi hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat. Sistim hukum disetiap masyarakat memiliki sifat, karakter dan ruang lingkup sendiri.Sama halnya Islam memilikisistem hukum sendiri yang dikenal dengan fiqh. Hukum Islam bukanlah hukm murni dalam pengertiannya yang sempit, ia mencakup seluruh bidang kehidupan etika, keagamaan politik dan ekonomi. Ia bersumber dari wahyu Illahi Wahyu menentukan norma dan konsep dasar hukum Islam.
Pada umumnya sumber hukum islam ada dua, yaitu : Al-Qur'an dan Hadist, namun ada juga yang di sebut ijtihad sebagai sumber hukum yang ketiga berfungsi untuk menetapkan suatu hukum yang tidak secara jelas di tetapkan dalam Al-Qur'an maupun hadist. Namun demikian, tidak boleh bertentangan dengan isinkandungan dalam Al-Qur'an.
1.2 Rumusan
Masalah
1.2.1 Menjelaskan
pengertian tentang Ijtihad
1.2.2
Menjelaskn sejarah ijtihad
1.2.3 Bagaimana
kedudukan ijtihad dalam hukum islam
1.2.4 Menjelaskan
bentuk atau macam ijtihad
1.2.5 Menjelaskan
syarat-syarat mujtahid
1.3 Tujuan
1.3.1 Untuk
mengetahui pengertian tentang Ijtihad
1.3.2 Untuk mengetahui sejarah ijtihad
1.3.3 Untuk
mengetahui kedudukan ijtihad dalam hukum Islam
1.3.4
Untuk mengetahui bentuk atau macam Ijtihad
1.3.5
Untuk mengetahui syarat-syarat Mujtahid
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Ijtihad
Ijtihad dalam bahasa arab berbentuk “mashdar” yang
berasal dari kata dasar “ijtihada”, artinya bersungguh-sungguh, berusaha
keras atau mengerjakan sesuatu dengan susah payah.Sedangkan menurut istilah,
para ahli fiqih berbeda pendapat dalam memberikan definisi, diantaranya yaitu: Menurut
al-Syaukani Ijtihad adalah mencurahkan sekedar kemampuan untuk mendapatkan
hukum syar’iy dengan cara
mengambil kesimpulan hukum (istinbath).Menurut Imam al-Amidi beranggapan bahwa, Ijtihad adalah
mencurahkan segala kemampuan yang ada untuk mencari hukum syara’ sampai dirinya
merasa tidak mampu lagi untuk mencari tambahan kemampuannya.Menurut para ahli,
Ijtihad adalah pencurahan seorang faqih akan semua kemampuan yang telah ada
untuk mencari hukum syara’ yang sifatnya
sampai dirinya tidak mampu lagi untuk mencari kemampuannya. Ahli tahqiq
mengemukakan
bahwa ijtihad adalah qiyas untuk mengeluarkan
(istinbath) hukum dari kaidah-kaidah syara’ yang umum.
Dari beberapa definisi
diatas dapat disimpulkan bahwa Ijtihad adalah menggunakan segala kesanggupan
untuk mencari suatu hukum syara’ . Dapat diambil pengertian bahwa
dalam masalah ijtihad, ditemukan adanya beberapa unsur yang harus ada
didalamnya, yaitu sebagai berikut:
a. Mujtahid, yaitu
orang yang melakukan ijtihad.
b. Masalah yang
akan di-ijtihadi yang benar-benar membutuhkan pencarian status hukumnya.
c. Metode istinbath (pengambilan
kesimpulan pendapat)
d. Inatijah, yaitu
hasil atau kesimpulan hukum yang telah diijtihadi.
Oleh sebab itu, maka ijtihad
dapat dijadikan sebagai jalan untuk mendapatkan beberapa ketentuan hukum dari
dalil sebagai landasan pokoknya. Disamping itu bisa dijadikan pula sebagai
suatu metode untuk memberikan kepastian hukum yang muncul akibat adanya
tuntutan dan kepentingan dalam bermuamalah.
2.2 Sejarah
Ditinjaudari segi historis ijtihad
pada dasarnya telah tumbuh sejak zaman Nabi Muhammad SAW, kemudian berkembang
pada masa sahabat, dan tabiin, serta generasi berikutnya hingga kini dan
mendatang dengan memiliki ciri khusus masing-masing. Dalam sebuah hadis yang
diriwayatkan dari ‘amr ibn al-‘ash ra. Ia mendengar rosulullah bersabda:”
apabila seorang hakim hendak menetapkan suatu hukum, kemudian dia berijtihad
dan ternyata ijtihadnya benar, maka baginya dua pahala, dan apabila ijtihadnya
salah baginya satu ganjaran.”
Demikian juga sebuah hadis yang
sangat populer di kala Nabi Muhammad SAW, hendak mengutus muadz sebagai hadis
qodli’ (hukum) di Yaman, nabi bertanya kepadanya:dengan apa kamu memutuskan
perkara muadz? lalu muadz menjawab: dengan sesuatu yang terdapat dalam
kitabullah. Kalau kamu tidak menemukannya dalam kitabullah?”pert`nyaan nabi
selanjutnya.” Aku akan memutuskan menurut hukum yang ada dalam sunnah
rosulullah,” jawab muadz lagi” kalau tidak kamu jumpai dalam kitabullah maupun
dalam sunnah rosulullah?” Beliau
mengakhiri pertanyaannya, muadz menjawab:”aku akan berijtihad dengan fikiranku
sendiri”. Mendengar jawaban itu rosulullah mengakhiri dialognya sambil menepuk
dada muadz seraya beliau bersabda: “segala puji bagi allah yang telah
memberikan petunjuk pada utusan rosulya ke jalan yang di ridhoi oleh
rosulullah”
Menyimak beberapa riwayat di atas
dapat di pahami bahwa terjadinnya ijtihad pada masa nabi Muhammad SAW bukan
semata-mat disebabkan atas dorongan nabi sendiri, namun juga lahir atas
inisiatif dari sebagian sahabat, sebagaiman tergambar dari hadis muadz di atas,
baru pada masa sahabat, ijtihad benar-benar mulai berfungsi sebagai alat
penggali hukum guna menyelesaikan berbagai kasus yang dihadapi umat islam yang
hukumnya tidak secara tegas di jumpai dalam al-quran dan sunnah, maka muncullah
para sahabat terkemuka, seperti abu bakar, umar, utsman, dan ali, sebagai
pelopor melakukuan ijtihad. Oleh karena itu mereka selalu bersikap:
a. Hanya
berijtihad terhadap masalah-masalah yang terjadi.
b. Suka tukar
menukar informasi
c. Sering
bermusyawarah untuk memecahkan masalah(ijma’).
d. Tidak menganggap
pendapatnya paling benar sendiri, tetapi menghargai pendapat orang lain.
e. Segera menarik
fatwanya setelah mengetahui beberapa sunnah yang bertentangan dengan fatwanya.
Pada masa
daulat bani umayyah(661-750) atau periode tiga, berlakunya ijtihad sama dengan
priode-priode sebelumnya meskipun situasi dalam keadaan perpecahan politik,
banyak pemalsuan hadis dan tersebarnya fatwa yang berlawanan. Sebagai
puncaknya, muncullah beberapa mujtahid pada periode IV (bani Abbasiyah), dimana
pada fase ini fiqih islam mencapai puncak kejayaan bersam dengan kemajuan islam
di berbagai bidang. Sehingga periode ini sering di sebut ijtihad dan lahir para
mujtahid seperti:
a. Imam abu
hanifah(150 H) di kuffah
b. Imam Malik bin
Anas(179H) di madinah.
c. Imam
Syafi’i (240 H) di Baghdad dan pindah ke mesir
d. Imam Ahmad bin
Hambal(241 H) di baghdad
Selain empat imam madzhab di atas,
sejarah juga mencatat mujtahid-mujtahid terkenal lainnya seperti: imam zay ibn
ali ibn al-khusain(80-122 H), imam ja’far al shoddiq(80-148 H), dan masih
banyak lainnya.
Sesungguhnya apabila ijtihad itu
tidak ada maka akan memberikan dampak negatif pada umat islam karena
hukum-hukum islam yang semula dinamis menjadi statis dan kaku, sehingga islam
tertinggal zaman, bahkan masih b`nyak kasus baru yang hukumnya belim di
jelaskan oleh al-quran dan sunnah, serta belum di bahas oleh ulama’-ulama’
terdahulu. Demikian juga akan menutup kesempatan bagi para ulama’ untuk
menciptakan pemikiran-pemikiran baik
dalma memanfaatkan dan menggali sumber hukum islam sebagaimana di ungkapkan
oleh ibn taimiyah bahwaseorang tidak berhak untuk memaksaorang lain dan
mewajibkan sesuatu pada mereka, selain yang telah di wajibkan allah dan
rasulullah, dan tidak boleh pula melarang kecuali sesuatu yang telah dilarang
oleh allah dan rasulnya, termasuk berijtihad.
2.3
Kedudukan ijtihad dalam hukum Islam
Kedudukan
Ijtihad sebagai dalam hukum atau ajaran Islam ketiga setelah Al-Quran dan
As-Sunnah, diindikasikan oleh sebuah Hadits (Riwayat Tirmidzi dan Abu Daud)
yang berisi dialog atau tanya jawab antara Nabi Muhammad Saw dan Mu’adz bin
Jabal yang diangkat sebagai Gubernur Yaman.
“Bagaimana memutuskan perkara yang
dibawa orang kepada Anda?”
“Hamba akan memutuskan menurut
Kitabullah (Al-Quran.”
“Dan jika di dalam Kitabullah Anda
tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?”
“Jika begitu, hamba akan
memutuskannya menurut Sunnah Rasulillah.”
“Dan jika Anda tidak menemukan
sesuatu mengenai hal itu dalam Sunnah Rasulullah?”
“Hamba akan mempergunakan
pertimbangan akal pikiran sendiri (Ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikit
pun.”
“Segala puji bagi Allah yang telah
menyebabkan utusan Rasulnya menyenangkan hati Rasulullah!”
Hadits tersebut diperkuat sebuah
fragmen peristiwa yang terjadi saat-saat Nabi Muhammad Saw menghadapi akhir
hayatnya. Ketika itu terjadi dialog antara seorang sahabat dengan Nabi Muhammad
Saw.
“Ya Rasulallah! Anda sakit. Anda
mungkin akan wafat. Bagaimana kami jadinya?”
“Kamu punya Al-Quran!”
“Ya Rasulallah! Tetapi walaupun
dengan Kitab yang membawa penerangan dan petunjuk tidak menyesatkan itu di
hadapan kami, sering kami harus meminta nasihat, petunjuk, dan ajaran, dan jika
Anda telah pergi dari kami, Ya Rasulallah, siapakah yang akan menjadi petunjuk
kami?”
“Berbuatlah seperti aku berbuat dan
seperti aku katakan!”
“Tetapi Rasulullah, setelah Anda
pergi peristiwa-peristiwa baru mungkin timbul yang tidak dapat timbul selama
hidup Anda. Kalau demikian, apa yang harus kami lakukan dan apa yang harus
dilakukan orang-orang sesudah kami?”
“Allah telah memberikan kesadaran
kepada setiap manusia sebagai alat setiap orang dan akal sebagai petunjuk. Maka
gunakanlah keduanya dan tinjaulah sesuatu dan rahmat Allah akan selalu
membimbing kamu ke jalan yang lurus!”
Ijtihad adalah “sarana ilmiah” untuk
menetapkan hukum sebuah perkara yang tidak secara tegas ditetapkan Al-Quran dan
As-Sunnah.
2.4 Bentuk atau macam ijtihad
Secara garis besar ijtihad dibagi dalam dua bagian, yaitu
ijtihad fardi dan ijtihad jami’i
a.
Ijtihad
fardi
Ijtihad fardi
(perseorangan) ialah ijtihad yang dilakukan secara mandiri oleh seseorang yang
mempunyai keahlian dan ijtihadnya belum dapat persetujuan dari ulama atau
mujtahid lain. Ijtihad fardi maerupakan langkah awal atau dasar dalam
mewujudkan ijtihad kolektif. Kalau tidak teardapat individu yang mampu dan ahli
ijtihad, maka tidak akan terjadi ijtihad kolektif yang sangat dibutuhkan
keberadaannya.
Artinya :
اَلاِجْتِهَادُ
الْفَرْدِيُّ هُوَ كُلُّ اجْتِهَادٍ وَلَمْ يَثْبُتْ اِتِّفَاقُ
الْمُجْتَهِدِيْنَ فِيْهَا عَلَى رَأْيٍ فِى الْمَسْئَلَةِ.
“setiap
ijtihad yang dilakukan oleh perseorangan atau beberapa orang namun
tak ada keterangan bahwa semua Mujtahid lain menyetujuinya dalam suatu perkara”
( Tasyri’
Islami : 115 )
Ijtihad
yang semacam inilah yang pernah dibenarkan oleh Rasul kepada Muadz ketika Rasul
mengutus beliau untuk menjadi qa’di di Yaman. Dan sesuai pula ijtihad yang
pernah Umar bin Khattab katakan kepada Abu Musa Al-Asyari, kepada Syuraikh
dimana beliau ( Umar ) dengan tegas mengatakan kepada syuraikh:
مَا لَمْ يَتَبَيَّنْ
لَكَ فِيْ السُّنَّةِ فَاجْتَهِدْ فِيْهِ رَأْيَكَ
Dan kata
Umar kepada Abu Musa Al-Asyari:
Artinya:
أَعْرِفِ الْاَشْبَاهَ
وَالْاَمْثَالَ وَقِسِ الْأُمُوْرِ عِنْدَ ذَلِكَ
“Kenalilah
penyerupaan-penyerupaan dan tamsilan-tamsilan dan qiyaskanlah segala urusan
sesudah itu.”
b.
Ijtihad
Jami’i
Ijtihad jama’i
(kolektif) ialah ijtihad yang dilakukan secara bersama atau bermusyawarah
terhadap suatu masalah, dan pengamalan hasilnya menjadi tanggungjawab bersama.
اَلْاِجْتِهَادُ
الْجَمَاعِيُّ هُوَ كُلُّ اجْتِهَادٍ اِتَّفَقَ الْمُجَاهِدُوْنَ فِيْهِ عَلَى
رَأْيٍ فِى الْمَسْأَلَةِ
Artinya:
“Semua
ijtihad dalam suatu perkara yang disepakati oleh semua Mujahidin” ( Ushulut Tasyri’ : 116 )
Ijtihad semacam ini yang
dimaksud oleh hadits Ali pada waktu beliau menanyakan kepada Rasul tentang
suatu urusan yang menimpa masyarakat yang itidakdikemukakan hukumnya
dalam Al Qur’an dan As Sunah. Ketika Itu Nabi bersabda:
اِجْمَعُوْا لَهُ الْعَامِلِيْنَ مِنَ
الْمُؤْمِنِيْنَ فَاجْعَلُوْهُ شُوْرى بَيْنَكُمْ فِيْهِ بِرَأْيٍ وَاحِدٍ
Artinya:
“Kumpulkanlan
orang-orang yang berilmu dari orang-orang mukmin untuk memecahkan masalah itu
dan jadikalah hal itu masalah yang dimusyawarahkan diantara kamu dan janganlah
kamu memutuskan hal itu dengan pendapat orang seorang.”
Disamping
itu Umar bin Khattab juga pernah berkata kepada Syuraikh :
Artinya:
وَاسْتَشِرْ أَهْلَ الْعِلْمِ
وَالصَّلاَحِ
“Dan musyawarahkanlah (
bertukar pikiran ) dengan orang – orang yang saleh.”
Diriwayatkan
oleh Maimun bin Mihram bahwasanya Abu Bakar dan Umar apabila menghadapi suatu
hal yang tidak ada hukumnya dalam Al Quran dan As Sunah maka keduanya
mengumpulkan tokoh – tokoh masyarakat dan menanyakan pendapat mereka. Apabila
mereka telah menyepakati suatu pendapat, merekapun menyelesaikan hal itu dengan
pendapat tersebut.
Contoh lain
dari ijtihad jami’I ialah kesepakatan sahabat ketika mendukung atau mengangkat
Abu Bakar sebagai khalifah dan kesepakatan mereka terhadap tindakan Abu Bakar
yang menunjuk Umar sebagai penggantinya. Juga kesepakatan mereka dalam menerima
anjuran Umar sup aya Al Quran ditulis didalam mushaf, padahal yang demikian itu
belum pernah dilakukan oleh Rasul.
Kedua macam
ijtihad itu dibenarkan oleh syara’ dan sangat dihargai.
Imam Abul
Hasan Muhammad bin Yusuf berkata:
اِنَّ النُّصُوْصَ
الدِّيْنِيَّةَ وَاِنْ كَثُرَتْ فَاِنَّهَا تَنْحَصِرُ بِحَيْثُ لاَ تَحْتَمِلُ
الزِّيَادَةُ عَلَيْهَا بَيْنَمَا الْحَوَارِثُ الَّتِيْ تَتَعَرَّضُ لِلنَّاسِ
غَيْرُ مُتَنَاهِيّةٍ وَلِمُوَاجَهَةِ الْحَوَارِثِ لاَبُدَّ مِنَ الْجِهَادِ
وَعَلَى هَذَا فَالْاِجْتِهَادُ ضَرُوْرِيٌ يُحَتِّمُهَا التَّطَوُّرُ
Artinya:
“sesungguhnya
nash - nash agama walaupun banyak namun memiliki keterbatasan dalam arti tidak
dapat menerima tambahan-tambahan lagi sedangkan kejadian yang
dihadapi manusia tidak berkesudahan, masa untuk menghadapi kejadian-kejadian
itu perlukembali pada ijtihad terhadap satu hal yang tidak dapat kita
hindari di dalam menghadapi setiap perkembangannya.”
Dengan
demikian benarlah apa yang dikatakan oleh para ulama-ulama Hambali bahwa tak
satu masa pun berlalu didunia ini kecuali di dalamnya ada orang-orang yang
memopu berijtihad.
Dengan
adanya orang berijtihad tersebut agama akan terjaga dan upaya pengecau agamapun
dapat dicegah. Imam Abu Zahrah berkata,“Kita tidak tahu siapa yang dapat
menutup pintu yang telah dibuka oleh Allah bagi perkembangan akal dan pikiran
manusia. Bila ada orang berkata pintu ijtihad tertutup maka harus menyertai
dalilnya.”
Pendapat
tersebut diatas berdasarkan hal-hal berikut
1. Beberapa
ayat Al Quran memerintahkan agar manusia menggunakan akalnya dengan
bebas atau dengan kata lain Islam menjamin hurriyatul fikri wal aqli.
2. Al
Quran dan As Sunah memberikan bimbingan kepada manusia supaya akal dan pikirannya
tidak tersesat, dan juga memerintahkan supaya selama hidupnya manusia selalu
mencari ilmu.
3. Al
Quran tetap utuh dan terpelihara untuk selamanya.
4. Bahan-bahan
untuk memurnikan hadits dan sunah Nabi semakin lengkap.
5. Ilmu
alat untuk berijtihad semakin lengkap sehingga memberikan kemudahan.
2.5 Syarat-syarat mujtahid
Orang-orang yang melakukan ijtihad, dinamakan mujtahid, dan harus memenuhi
beberapa syarat.
2.5.1 Mengarti
bahasa Arab
Sebagaimana kita ketahui kedua dasar hukum islam menggunakan bahasa Arab.
Maka dari itu, seorang mujtahid wajib mengetahui bahasa Arab dalam
rangka agar penguasaannya pada objek kajian lebih mendalam.
2.5.2 Memahami
tentang Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah sumber
hukum Islam primer di mana sebagai fondasi dasar hukum Islam. Oleh karena itu,
seorang mujtahid harus mengetahui Al-Qur’an
secara mendalam. Barangsiapa yang tidak mengerti Al-Qur’an
sudah tentu ia tidak mengerti syariat Islam secara utuh. Mengerti Al-Qur’an
tidak cukup dengan piawai membaca, tetapi juga bisa melihat bagaimana Al-Qur’an
memberi cakupan terhadap ayat-ayat hukum.
2.5.3 Mengerti
tentang sunah
As-Sunnah
adalah ucapan, perbuatan atau ketentuan yang diriwayatkan dari Nabi SAW.
2.5.4 Mengetahui
hal-hal yang di Ijma’-kan dan yang
di-Ikhtilaf-kan
Bagi seorang mujtahid, harus
mengetahui hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, sehingga tidak
terjerumus memberi fatwa yang bertentangan dengan hasil ijma’. Sebagaimana ia harus
mengetahui nash-nash dalil guna menghindari fatwa yang berseberangan dengan
nash tersebut.
2.5.5 Mengetahui Ushul Fiqh
Di antara ilmu yang harus dikuasai
oleh Mujtahid
adalah ilmu ushul fiqh, yaitu suatu ilmu yang telah diciptakan oleh para fuqaha
utuk meletakkan kaidah-kaidah dan cara untuk mengambil istimbat hukum dari nash
dan mencocokkan cara pengambilan hukum yang tidak ada nash hukumnya. Dalam
ushul fiqh, mujtahid juga dituntut untuk memahami qiyas sebagai modal
pengambilan ketetapan hukum.
2.5.6 Mengetahui
maksud-maksud hukum
Seorang mujtahid harus mengerti tentang maksud dan tujuan syariat, yang
mana harus bersendikan pada kemaslahatan umat. Dalam arti lain, melindungi
dan memelihara kepentingan manusia.
2.5.7 Bersifat
adil dan taqwa
Hal ini bertujuan agar produk hukum
yang telah diformulasikan oleh Mujtahid
benar-benar proporsional karena memiliki sifat adil, jauh dari kepentingan
politik dalam istimbat hukumnya.
2.5.8 Mengenal
manusia dan kehidupan sekitarnya
Seorang Mujtahid
harus mengetahui tentang keadaan zamannya, masyarakat, problemnya, aliran
ideologinya, politiknya, agamanya dan mengenal hubungan masyarakatnya dengan
masyarakat lain serta sejauh mana interaksi saling mempengaruhi antara
masyarakat tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Ijtihad
adalah sebuah usaha yang dilakukan dengan sungguh-sungguh dengan berbagai
metode yang diterapkan beserta syarat-syarat yang telah ditentukan untuk
menggali dan mengetahui hukum Islam untuk kemudian diimplementasikan dalam
kehidupan bermasyarakat. Tujuan ijtihad dilakukan adalah upaya pemenuhan
kebutuhan akan hukum karena permasalahan manusia semakin hari semakin kompleks
di mana membutuhkan hukum Islam sebagai solusi terhadap problematika tersebut.
3.2 Saran dan kritik
Demikian
makalah ijtihad dalam mata kuliah yang
tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Kami sadar bahwa ini merupakan proses dalam menempuh
pembelajaran, untuk itu kami mengharapkan kritik
serta saran yang membangun demi kesempurnaan hasil diskusi kami. Harapan kami semoga dapat dijadikan
suatu ilmu yang bermanfaat bagi kita semua. Amin!
DAFTAR PUSTAKA
Djalil, H. A. Basiq (2010). Ilmu Ushul Fiqih 1 dan 2. Jakarta:
Kencana.
Ilmy, Bachrul (2012). Pendidikan Agama Islam untuk Kelas X SMK.
Bandung: Grafindo Media Pratama.
Lismanto (2012). Makalah
tentang Ijtihad. From file:///E:/agama/Makalah%20Tentang%20Ijtihad.htm, 7 Oktober 2014.
0 komentar:
Posting Komentar